aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Cari Blog Ini

Pages

NARKOBA JENIS BARU

CHATINONE

Narkoba jenis baru ini dikenal setelah penggerebekan raffi ahmad dikediamannya karena dicuriagai sedang berpesta narkoba. narkoba jenis baru ini dikenal memiliki bahaya yang lebih dibandingkan narkoba karena kandungan didalamnya. narkoba jenis baru ini dikenal dengan nama chatinone, sesungguhnnya chatinone merupakan tumbuhan yang sering dikonsumsi oleh orang-orang arab cara mengkonsumsinya dengan langsung menguyahnya secara.

mengapa narkoba jenis baru itu baru dikenal di indonesia usul punya usul mengapa karena asal tumbbuhan tersebut berasal jauh dari indonesia yaitu tepatnya di daerah timur. timbul pertanyaan lagi mengapa sabu-sabu  sangat mudah sekali didapat karena narkoba jenis ini mudah sekali didapat yaitu di china, bukan hanya chatinone yang susah didapat diindonesia melainkan jenis cocain juga sangat susah karena daerah asalnya juga berasaldari amerika serikat.

penyalahgunaan jenis tumbuhan yang sering kali disebut dengan nama tumbuhan khat ini oleh orang arab dengan cara mengekstrak kandungan chatinone yang ada didalamnya. menurut sebagian orang yang mengamati hukum yang ada di indonesia,  memang jenis ini belum terdapat didalm undang-undang karena termasuk kandungan yang baru didalam jenis narkoba. tapi sebagian lagi yang salah satunya menurut Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaran Korban Napza Indonesia) mengakui bahwa chatinone termasuk 'barang baru' di Indonesia. Di kalangan para pecandu, ia belum pernah menemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya. 

"Mungkin faktor jarak ya, karena tumbuhan yang menjadi bahan baku chatinone berasal dari Afrika. Sementara sabu-sabu, lebih mudah masuk Indonesia karena lebih dekat. Bahan bakunya tumbuh di China," kata Edo saat dihubungi detikHealth.

Edo mengaku tidak tahu persis perbandingan efek antara chatinone dengan ekstasi atau jenis ATS (Amphetamine Type Stimulant) lainnya karena belum pernah menjumpai sebelumnya. Ia baru mengenal narkoba baru ini dari literatur, bahkan beberapa ahli yang ditemuinya, termasuk dari Kementerian Kesehatan juga belum banyak tahu.

Meski mengakui bahwa chatinone masih baru di Indonesia, Edo tidak sependapat jika dikatakan bahwa narkoba jenis ini belum ada aturannya. Menurutnya, Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika sudah mengatur chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona sebagai narkotika golongan I.

"Chatinone ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika, bisa dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi kalau mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya," kata Edo.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar