aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Cari Blog Ini

Pages

Penegakan Hukum Pada Masa Ali bin Abi thalib


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Berangkat dari sebuah hadits Rasulullah s.a.w. “Sebaik-baik masa adalah masaku, masa setelahku dan masa setelahku”.
Ibnu Hazm (384-456H) berkata : “Semua shahabat ialah ‘adil, utama diridhai, maka wajib atas kita memulyakan mereka, menghormati mereka, memohonkan ampunan untuk mereka dan mencintai mereka”.
Dari dua sumber informasi tersebut, jelaslah ingin menyampaikan kepada kita agar kita mempelajari sejarah kehidupan masa-masa ini. Antara masa Rasulullah s.a.w. dan para sahabat, satu abad masa setelah mereka dan satu abad setelah masa tabi’in sebagai salah satu upaya bagi kita untuk meningkatkan perilaku akhlakul karimah di tengah-tengah kehidupan.
Perkembangan Islam pada zaman Nabi Muhammad s.a.w. dan para sahabat merupakan agama Islam pada zaman keemasan, hal itu bisa terlihat bagaimana kemurnian Islam itu sendiri dengan adanya pelaku dan faktor utamanya yaitu Rasulullah s.a.w. Kemudian pada zaman selanjutnya yaitu zaman para sahabat, terkhusus pada zaman Khalifah empat atau yang lebih terkenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin, Islam berkembang dengan pesat dimana hampir 2/3 bumi yang kita huni ini dipegang dan dikendalikan oleh Islam. Hal itu tentunya tidak terlepas dari para pejuang yang sangat gigih dalam mempertahankan dan juga dalam menyebarkan Islam sebagai agama tauhid yang diridhoi.
Masalah subtansi yang harus dicermati adalah bagaimana mengambil pembelajaran dari perjalanan panjang hidup, yang telah mereka pertaruhkan dalam membangun sebuah peradaban. Kemudian peradaban inilah kelak yang akan mewarnai kehidupan dunia, membuka cakrawala berfikir umat manusia.
Pada makalah sederhana ini, akan mengambil salah satu satu kilas balik sahabat Ali bin Abi Thalib dan berbagai upaya kebijakan dan penegakan hukum yang diterapakan pada masa kekhalifahannya yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang mencerminkan akhlakul karimah terhadap fenomena penegakan hukum yang terjadi pada zaman sekarang. Dalam kehidupan masyarakat yang sangat komplek sekarang ini, muncul berbagai problem kehidupan yang merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Keadaan hidup yang sudah mempengaruhi pola kehidupan masyarakat kita disebabkan faktor-faktor dari diri individu maupun factor lingkungan luar. Islam merupakan suatu sistem ajaran yang lengkap untuk mengatur tata kehidupan guna memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Timbul beraneka ragam gejala perilaku yang kurang sesuai dengan norma yang ada dalam kehidupan sosial baik yang disebabkan oleh faktor eksternal yang berupa kondisi fisik manusia yang serba mengandalkan sarana dan prasarana alat canggih namun secara mental belum mempunyai kekuatan untuk menerima perubahan-perubahan baru dan lain sebagainya, maupun faktor internal yang berupa kurangnya penyaluran emosi, kelemahan dalam mengendalikan dorongan-dorongan dan kecenderungannya, kondisi jiwa manusia yang lemah dalam menata sumber daya diri ke arah yang lebih baik dalam berinteraksi dengan
lingkungan, seperti penanaman moral, akhlaq, etika, sikap bertanggung jawab dan lain sebagainya.
1.2.Rumusan Masalah
Dalam makalah yang berjudul “Penegakan Hukum pada Masa Ali Bin Abi Thalib dalam meluruskan Akhlaqul Karimah” terdapat masalah – masalah yang benar – benar harus diperhatikan, supaya memudahkan kepada seluruh pembaca makalah ini, diantaranya :
a.       Siapakah Ali bin Abi Thalib itu?
b.      Masalah apa saja yang terjadi pada masa Ali?
c.       Apa kaitanya dengan pelurusan Akhlaqul Karimah?
d.      Contoh kasus apa yang relevan dengan zaman Ali?
1.3. Tujuan
“Banyak jalan menuju Roma”, itulah yang menjadi patokan ketika kita sudah mandeg dengan salah satu tujuan kita, makanya biar tidak terjadi apa yang tidak kita inginkan kami menyusun makalah ini bertujuan sebagai berikut :
a.       Mengenalkan Ali bin Abi Thalib sebagai salah satu khalifah
b.      Mengenalkan sistem kekhalifahan di masa Ali
c.       Mengintegrasikan semua kejadian masa Ali dengan masa sekarang
d.      Menginterkoneksikan dengan berbagai keilmuan yang ada

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Biografi Ali Bin Abi Thalib
Ali dilahirkan di Mekkah, daerah Hijaz, Jazirah Arab, pada tanggal 13 Rajab. Menurut sejarawan, Ali dilahirkan 10 tahun sebelum dimulainya kenabian Muhammad, sekitar tahun 599 Masehi atau 600 (perkiraan). Muslim Syi’ah percaya bahwa Ali dilahirkan di dalam Ka’bah. Ketika Fatimah bint Asad sedang thawaf mengelilingi Ka’bah, dan merasakan perutnya mulai mengalami kontraksi tanda-tanda kelahiran.
Ketika itu lahirlah sosok bayi mungil putra terakhir Abu Thalib. Lahir “Fi Jaufi Ka’bah” dan menjadi satu-satunya suku Qurasy yang lahir di dalam Ka’bah dan sesama keturuan Qurays.
Usia Ali terhadap Rasulullah SAW masih diperselisihkan hingga kini, sebagian riwayat menyebut berbeda 25 tahun, ada yang berbeda 27 tahun, ada yang 30 tahun bahkan 32 tahun. Beliau lahir bernama Haydar bin Abu Thalib, paman Rasulullah s.a.w. Haydar yang berarti Singa adalah harapan keluarga Abu Thalib untuk mempunyai penerus yang dapat menjadi tokoh pemberani dan disegani diantara kalangan Quraisy Mekkah. Setelah mengetahui sepupu yang baru lahir diberi nama Haydar, Rasulullah s.a.w. terkesan tidak suka, karena itu mulai memanggil dengan Ali yang berarti luhur, tinggi dan agung (derajat di sisi Allah).
Ali merupakan nama  yang asing ditelinga orang Arab pada umumnya pada waktu itu. Dinamakan Ali karena lahir ditempat yang dianggap tinggi derajatnya dan untuk memuliakan tempat tersebut, serta harapan dan doa kelak menjadi orang yang mulia.[1]
Kelahiran Ali bin Abi Thalib banyak memberi hiburan bagi Rasulullah s.aw. karena beliau tidak punya anak laki-laki. Uzur dan faqir-nya keluarga Abu Thalib memberi kesempatan bagi Rasulu bersama istri beliau Khadijah untuk mengasuh Ali dan menjadikannya putra angkat. Hal ini sekaligus untuk membalas jasa kepada Abu Thalib yang telah mengasuh Nabi sejak beliau kecil hingga dewasa, sehingga sedari kecil Ali sudah bersama dengan Muhammad. Keduanya termasuk orang hamidiyah (baik dari segi budinya). Maka Ali diasuh di lingkungan yang senantiasa dilingkupi kebaikan. Kelak ini pulalah yang mempengaruhi pertumbuhan jiwa dan raga, alam pemikirannya.
Ketika Rasulullah s.aw.  menerima wahyu, riwayat-riwayat lama seperti Ibnu Ishaq menjelaskan Ali adalah lelaki pertama yang mempercayai wahyu tersebut atau orang ke dua yang percaya setelah Khadijah istri Nabi sendiri. Pada saat itu Ali berusia sekitar 10 tahun.[2]
Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama dari kalangan Quraisy yang lahir dari ibu dan bapak yang sama-sama dari keturunan Bani Hasyim. Sebelum itu keluarga Bani Hasyim selalu bersemenda dengan keluarga lain di luar mereka. Kuniah-nya adalah Abu Hasan, ia digelari Abu Turab dan Karramallahu Wajha. Ia adalah sepupu Nabi Muhammad s.a.w. sekaligus menantu Nabi, Ali bin abi Thalib menikah dengan Fatimah, putri Rasulullah saw dengan Khadijah. Ali bertunangan dengan Fatimah sebelum Perang Badar tetapi pernikahan mereka dilangsungkan kira-kira tiga bulan selepas itu. Ketika itu Ali berusia 21 tahun dan Fatimah berusia 15 tahun.
Pada usia remaja setelah wahyu turun, Ali banyak belajar langsung dari Rasulullah s.a.w. karena sebagai anak asuh, berkesempatan selalu dekat dengan Rasulullah dan mengawinkannya dengan putri Beliau yang bernama Fatimah. Hal inilah yang menjadi bukti bagi sebagian kaum Sufi bahwa ada pelajaran-pelajaran tertentu masalah ruhani atau yang kemudian dikenal dengan istilah Tasawuf yang diajarkan Rasulullah khusus kepada Ali tapi tidak kepada Murid-murid atau Sahabat-sahabat yang lain.[3]
Bila ilmu Syari’ah atau hukum-hukum agama Islam baik yang mengatur ibadah maupun kemasyarakatan semua yang diterima Rasulullah harus disampaikan dan diajarkan kepada umatnya, sementara masalah ruhani hanya bisa diberikan kepada orang-orang tertentu dengan kapasitas masing-masing. Didikan langsung dari Rasulullah s.a.w. kepada Ali dalam semua aspek ilmu Islam baik aspek zhahir (exterior) atau syariah dan bathin (interior) atau tasawuf menggembleng Ali menjadi seorang pemuda yang sangat cerdas, berani dan bijak, fasih dalam berbicara, dan salah satu orang yang paling banyak meriwayatkan hadits Rasulullah s.aw.[4]
Selain itu Ali adalah orang yang sangat berani dan perkasa dan selalu hadir pada setiap peperangan karena itu dia selalu berada di barisan paling depan pada setiap peperangan yang dipimpin Rasulullah.
Ali bin Abi Thalib dikenal pemberani, sewaktu Nabi saw mau meninggalkan rumah pada malam peristiwa hijrah ke Madinah, Nabi berpesan kepada Ali supaya tidur di perbaringannya. Ali dengan tenang menerima arahan Nabi saw dan tidur dengan nyenyaknya sehingga orang-orang kafir Mekah menyerbu masuk ke rumah Nabi dan menyergap Ali yang disangka Nabi saw itu. Tidak hanya diuruh menggantikan perannya tidur di pembaringan Nabi, Ali juga diberikan amanat untuk menjaga barang-barang dan harta titipin kaum qurays kepada Nabi agar dijaga dengan baik.
Suatu ketika Ali juga diberikan tugas memimpin rombongan perempuan berhijrah menyusul Nabi Muhammad s.a.w. Beliau menghalau kaum quraisy yang menghalangi perjalanannya, beliau juga rela berjalan kaki sepanjang kurang lebih 500 mil menuju Madinah. Inilah juga yang kelak menjadikannya sebagai menantu Rasul, karena pengorbanannya yang luar biasa.
Demikian pula peranannya dalam perang badar bersama Nabi dan para sahabat, perang uhud, perang parit dan tempat-tempat lainnya. Dalam perang khandak misalnya, tak ada yang berani menyambut tantangan duel Amr bin Abdul Wudd selain Ali. Ali maju dan duel pun terjadi dan dalam waktu tak seberapa lama Ali berhasil memisahkan kepala jago tanding Quraisy itu dari badannya.
Selain pemberani, Ali bin abi Thalib juga dikenal dengan akhlaknya yang sangat terpuji, ia rendah hati, lapang dada, tidak pendendam, selalu memelihara silaturahmi. Ia seorang yang zuhud serta wara’. Beliau adalah orang yang sarat dengan ilmu, tempat para sahabat terkemuka bertanya dalam masalah hukum-hukum-hukum agama yang musykil atau tentang makna sebuah ayat dalam al-Quran atau tafsirnya.
Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai orang alim dan cerdas, ketika Abu Bakar menjadi khalifah, dia tidak dalam musyawarah penting. Demikian pula halnya ketika Umar bin Khattab menjadi Khalifah yang kedua, dia tetap memperoleh kemuliaan dan penghormatan dari Umar bin Khattab sebagaimana semasa pemerintahan Abu Bakar, Walaupun diketahui bahwa Umar bin Khattab terkenal sebagai sahabat yang sangat ahli dan bijak dalam bidang hukum, namun baginda sering minta bantuan kepada Ali bin Abi Thalib di dalam menyelesaikan beberapa hal yang sulit bahkan dalam riwayat disebutkan bahwa Umar bin Khattab tidak suka merundingkan soal-soal yang sulit tanpa dihadiri oleh Ali Bin Abu Talib.
Perubahan drastis ditunjukkan Ali setelah Rasulullah wafat. Ia lebih suka menyepi, bergelut dengan ilmu, mengajarkan Islam kepada murid-muridnya. Di fase inilah, Ali menjadi sosok dirinya yang lain, yaitu seorang pemikir. Keperkasaannya yang melegenda telah diubahnya menjadi sosok yang identik dengan ilmu. Ali benar-benar terinspirasi oleh kata-kata Rasulullah, “jika aku ini adalah kota ilmu, maka Ali adalah pintu gerbangnya”. Dari ahli pedang menjadi ahli kalam (pena). Ali begitu tenggelam didalamnya, hingga kemudian ia ‘terbangun’ kembali ke gelanggang untuk menyelesaikan ‘benang ruwet’, sebuah nokta merah dalam sejarah Islam. Sebuah fase di mana sahabat harus bertempur melawan sahabat.
2.2.Pembaiatan Ali Bin Abi Thalib Sebagai Khalifah dan Kemajuan yang Dicapai
Setelah terbunuhnya Utsman, kaum muslimin meminta kesediaan Ali untuk dibaiat menjadi khalifah. Mereka beranggapan bahwa kecuali Ali, tidak ada lagi orang yang patut menduduki kursi khalifah setelah Utsman. Mendengar permintaan rakyat banyak itu, Ali berkata, “Urusan ini bukan urusan kalian. Ini adalah
perkara yang teramat penting, urusan tokoh-tokoh Ahl asy-Syura bersama para pejuang Perang Badr.[5]
Sebenarnya Ali bin Abi Thalib pernah masuk masuk nominasi pada saat pemilihan khalifah Utsman bin Affan, tetapi saat itu dia masih dianggap sangat muda. Dengan terbaiatnya Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah menggantikan Utsman  bin Affan, sebagian orang yang masih terpaut keluarga Utsman  mulai beranggapan bahwa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib akan mengurangi kesenangan mereka apalagi untuk  memperoleh kekayaan yang dapat mereka lakukan sebelumnya.
Ali Terpilih menjadi khalifah sebenarnya menimbulkan pertentangan dari pihak yang ingin menjadi khalifah dan dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab atas terbunuhnya khalifah Utsman  bin Affan.[6]
Bila pemerintahan dipegang oleh Ali, maka cara-cara pemerintahan Umar yang keras dan disiplin akan kembali dan akan mengancam kesenangan dan kenikmatan hidup dimasa pemerintahan Utsman  bin Affan yang mudah dan lunak menjadi keadaan yang serba teliti, dan serba diperhitungkan, hingga banyak yang tidak menyukai Ali. bagi kaum Umayah sebagai kaum elit dan kelas atas dan khawatir atas kekayaan dan kesenangan mereka akan lenyap karena keadilan yang akan dijalankan Ali.[7]
Dalam menjalankan kepemerintahan Ali melakukan kebijakan politik seperti sebagai berikut :
  1. Menegakkan  hukum finansial yang dinilai nepotisme yang hampir menguasai seluruh sektor bisnis.
  2. Memecat Gubernur yang diangkat Utsman  bin Affan dan menggantinya dengan gubernur yang baru.
  3. Mengambil kembali tanah-tanah negara yang dibagi-bagikan Utsman  bin Affan kepada keluarganya, seperti hibah dan pemberian yang tidak diketahui alasannya secara jelas dan memfungsikan kembali baitul maal.[8]
Meskipun dalam pemerintahan Ali perluasan Islam yang dilakukan sedikit mengalami kendala yaitu hanya memperkuat wilayah Islam di daerah pesisir Arab dan masih tetap peranan penting negara Islam di daerah yang telah ditaklukkan Abu Bakar di daerah Yaman, Oman, Bahrain, Iran Bagian Selatan. Umar bin Khattab di Persia, Syiria, Pantai Timur Laut Tengah dan Mesir. Serta pada masa Utsman  di Sijistan, Khurasa, Azarbaijan, Armenia hingga Georgia.[9]
Ali bin Abi Thalib juga dikenal juga seorang penyair ternama. Seperti syair berikut:
Janganlah kamu berlaku aniaya jika kamu mampu berlaku adil, karena tindak aniaya akan berujung pada ….., [10]
Syair-syair Ali akhirnya dibukukan dalam kitab Nahj Al-Balaghah. Masa pemerintahan Ali yang kurang lebih selama lima tahun (35-40 H/656-661 M) tidak pernah sunyi dari pergolakan politik, tidak ada waktu sedikitpun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Akhirnya praktis selama memerintah, Ali lebih banyak mengurus masalah pemberontkan di berbagai wilayah kekuasaannya. Ia lebih banyak duduk di atas kuda perang dan di depan pasukan yang masih setia dan mempercayainya dari pada memikirkan administrasi negara yang teratur dan mengadakan ekspansi perluasan wilayah (futuhat). Namun demikian, Ali berusaha menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter. Ia ingin mengembalikan citra pemerintahan Islam sebagaimana pada masa Abu Bakar dan Umar sebelumnya.
Sebenarnya pembaiatan Ali sebagai khalifah adalah hal yang sangat wajar dan pertentangan itu adalah hal yang wajar pula sebagai akibat pertentangan dan peristiwa-peristiwa sebelumnya karena untuk memperebutkan kekuasaan yang diselingi kasus penuntutan atas terbunuhnya Utsman  dan juga pemecatan-pemecatan pejabat serta pengembalian harta milik yang tidak jelas.
2.3.Pemberontakan Terhadap Ali Bin Abi Thalib
Kaum pemberontak tidak punya pilihan lain kecuali mengangkat Ali karena ia adalah orang yang paling bijaksana di kalangan semua suku. Ali memang tidak diragukan lagi yang mempunyai integritas tinggi dan kapasitas intelektual yang memadai. Namun demikian politik bukanlah keahliannya, sehingga sebagai lawanannya Muawiyah sebagai seorang politisi murni yang juga sebagai Gubenur Syiria memang sangat berambisi menjadi khalifah dan sebagai politisi ia dapat mencari cara apa saja untuk menduduki khalifah.
Ali tahu bahwa Mu’awiyah sangat ambisius dan terlebih lagi pernah diangkat oleh pendahulunya Utsman yang mana kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya sering berbeda dengan Ali. Sebagai khalifah Ali  bin  Abi Thalib mempunyai wewenang yang penuh untuk menentukan bawahannya dan mencari yang loyal dengan kepemimpinannya. Oleh karena itu dia memecat Muawiyah yang pada saat itu telah berhasil membangun Syiria menjadi kota sangat strategis dan memiliki tentara yang cukup loyal kepada Muawiyah. hal  ini membuat tidak tinggal diam dan ingin melakukan pemberontakan. [11]
Meskipun Muawiyah tahu bahwa Ali bin Abi Thalib bukanlah orang yang patut disalahkan dalam hal kematian khalifah Utsman  bin Affan dan tidaklah mencari para pelakunya dan menghukum mereka. Padahal Muawiyah sebenarnya tidak sebenarnya berminat menuntut kematian Utsman  bin Affan kecuali sebagai pemicu untuk memberontak terhadap Ali.[12]
Kejadian pembunuhan Utsman  hanyalah permulaan salah satu fitnah yang besar pengaruhnya pada skisme dalam Islam. Menurut ahli sejarah Islam pembunuh itu atau simpatisan menjadi sponsor pengangkatan Ali sebagai khalifah.[13]
Kondisi masyarakat yang sudah terjerumus pada kekacauan dan tidak terkendali lagi, menjadikan usahanya tidak banyak berhasil. Terhadap berbagai tindakan Ali setelah menjadi khalifah, para sahabat senior sebenarnya pernah memberikan masukan dan pandangan kepada Ali. Tetapi Ali menolak pendapat mereka dan terlalu yakin dengan pendiriannya. Dalam masalah pemecatan gubernur, misalnya, Mughirah ibn Syu’bah, Ibnu Abbas, dan Ziyad ibnu Handzalah menasehati Ali, bahwa mereka tidak usah dipecat selama menunjukan kesetiaan padanya. Pemecatan ini akan membawa implikasi yang besar bagi resistensi mereka terhadap Ali.[14]
Marshall GS. Hudgson memaparkan: “Setelah itu dua lusin tahun setelah wafatnya Muhammad, mulailah suatu periode fitnah (yang berlangsung selama lima tahun). Yang makna harfiahnya “godaan” atau “cobaan-cobaan”, suatu masa perang saudara untuk menguasai komunitas muslim dan teritori-teritori taklukannya yang luas”.[15]
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, masa pemerintahan Ali tidak terlepas dari berbagai macam pemberontakan. Ali berusaha memadamkan bentuk perlawanan dan pemberontakan sesama muslim tersebut yang di dalamnya terlibat para sahabat senior. Perang saudara yang terjadi pada masa Ali yang tercatat dalam lembaran hitam sejarah Islam dan menjadi suatu kemunduran pergerakan Islam.
2.4.Perang Jamal
Dinamakan perang Jamal, karena dalam peristiwa tersebut, janda Rasulullah s.a.w., putri Abu Bakar Shiddiq. Aisyah ikut dalam peperangan dengan mengendarai Unta. Perang ini berlangsung pada lima hari terakhir Rabi’ul Akhir tahun 36 H./657 M.
Ikut terjunnya Aisyah memerangi Ali sebagai khalifah dipandang sebagai hal yang luar biasa, sehingga orang menghubungkan perang ini dengan Aisyah dan Untanya. Walaupun menurut sementara ahli sejarah peranan yang dipegang Aisyah tidak begitu dominan.
Keterlibatan Aisyah pada perang ini pada mulanya menuntut atas kematian Utsman bin Affan terhadap Ali, sama seperti yang dituntut Thalhah dan Zubair ketika mengangkat bai’at pada Ali. Setelah itu Aisyah pergi ke Mekkah, disusul oleh Thalhah dan Zubair. Ketiga tokoh ini nampaknya mempunyai harapan tipis bahwa hukum akan ditegakkan. Karena menurut ketiganya, Ali sudah menetapkan kebijakan sendiri karena ia didukung oleh kaum perusuh. Kemudian mereka dengan dukungan dari keluarga Umayah menuntut balas atas kematian Utsman. Akhirnya mereka pergi ke Basrah untuk menghimpun kekuatan dan di sana mereka mendapat dukungan masyarakat setempat.[16]
Ali beserta pasukannya yang sudah berada di Kufah telah mendengar kabar bahwa di Syria (Syam) Muawiyah telah bersiap-siap dengan pasukannya untuk menghadapi Ali. Ali segera memimpin dan menyiapkan pasukannya untuk memerangi Mu’awiyah. Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, tiga orang tokoh terkenal yaitu Aisyah, Thalhah, dan Zubair beserta para pengikutnya di Basrah telah siap untuk memberontak kepada Ali. Ali pun mengalihkan pasukannya ke Basrah untuk memadamkan pemberontakan tersebut.
Aisyah ikut berperang melawan Ali alasannya bukan semata menuntut balas atas kematian Utsman, akan tetapi ada semacam dendam pribadi antara dirinya dengan Ali. Dia masih teringat terhadap peristiwa tuduhan selingkuh terhadap dirinya (hadits al-ifk), dimana pada waktu itu Ali memberatkan dirinya. Faktor lain adalah persaingan dalam pemilihan jabatan khalifah dengan ayahnya, Abu Bakar, yang kemudian disusul dengan sikap Ali yang tidak segera membai’at Abu Bakar, dan yang terakhir faktor Abdullah bin Zubair, kemenakannya, yang berambisi untuk menjadi khalifah, yang terus mendesak dan memprovokasi Aisyah agar memberontak terhadap Ali.[17]
Seperti dikutip oleh Syalabi dari Ath-Thabari bahwa Pertempuran dalam peperangan Jamal ini terjadi amat sengitnya, sehingga Zubair melarikan diri dan dikejar oleh beberapa orang yang benci kepadanya dan menewaskannya. Begitu juga Thalhah telah terbunuh pada permulaan perang ini, sehingga perlawanan ini hanya dipimpin Aisyah hingga akhirnya untanya dapat dibunuh maka berhentilah peperangan setelah itu. Ali tidak mengusik-usik Aisyah bahkan dia menghormatinya dan mengembalikannya ke Mekkah dengan penuh kehormatan dan kemuliaan.[18]
Menurut Thabari peperangan jamal disebabkan oleh karena keinginan dan nafsu perseorangan yang timbul pada diri Abdullah bin Zubair dan Thalhah, dan oleh perasaan benci Aisyah terhadap Ali. Abdullah bin Zubair bernafsu besar untuk menduduki kursi khalifah dan kemudian menghasut Aisyah sebagai Ummul Mukminin untuk segera memberontak terhadap Ali bin Abi Thalib.[19]
Dalam pemerintahannya Ali ingin menerapkan aturan-aturan pokok untuk kepentingan umat Islam secara keseluruhan. Aturan ini jelas bertentangan dengan mereka yang ingin mengumpulkan kekayaaan termasuk Zubair dan Thalhah. Terlebih lagi Ali sangat berhati-hati dalam pembagian rampasan perang. Ia memberi bagian yang sama kepada semua orang tanpa memandang status, suku dan asal-usul mereka.[20]
2.5.Perang Siffin dan Tahkim
Disebut perang shiffin karena perang yang menghadapkan pasukan pendukung Ali dengan pasukan pendukung Mu’awiyah berlangsung di Shiffin dekat tepian sungai Efrat wilayah Syam, perang ini berlangsung pada bulan Shafar tahun 37 H./658 M.[21]
Setelah kematian Utsman, pihak keluarga Utsman dari Bani Umayah, dalam hal ini diwakili oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang menajdi gubernur di Syam sejak khalifah Umar bin Khathab, mengajukan tuntutan atas kematian Utsman kepada Ali agar mengadili dan menghukum para pembunuh khalifah Utsman berdasarkan syari’at Islam. Dalam kondisi dan situasi yang sulit dan belum stabil pada waktu itu, nampaknya Ali tidak sanggup untuk memenuhi tuntutan itu. Sementara Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang pada waktu menjabat gubernur Syam belum mengakui khalifah Ali di Madinah.
Akhirnya Ali mengirimkan utusan ke Damaskus ibu kota Syam, untuk mengajukan dua pilihan kepada Mu’awiyah yaitu mengangkat bai’at atau meletakkan jabatan. Tetapi Mu’awiyah tidak mau menentukan pilihan sebelum tuntutan dari keluarga Umayah dipenuhi.
Dengan alasan khalifah Ali tidak sanggup menegakkan hukum sesuai syari’at, juga menuduh Ali dibalik pembunuhan Utsman, hal ini ditandai dengan tidak diambil tindakan oleh Ali terhadap para pemberontak bahkan pemimpinnya Muhammad bin Abu Bakar yang merupakan anak angkat Ali, diangkat menjadi gubernur Mesir, akhirnya Mu’awiyah mengadakan kampanye besar-besaran di wilayahnya menentang Ali, sehingga mendapat dukungan dan simpati dari mayoritas pengikut dan rakyat di wilayah kekuasaannya. Kemudian Mu’awiyah menyiapkan pasukan yang besar untuk melawan khalifah Ali. Walaupun menurut ahli sejarah, motivasi perlawanan Mu’awiyah itu sebenarnya tidak murni menuntut balas atas kematian Utsman, tetapi ada ambisi untuk menjadi khalifah.
Setelah dibebastugaskan dari jabatannya ia menyingkir ke Palestina. Ia sebelumnya tidak pernah ikut campur dalam poitik dan pemerintahan pada masa awal kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dengan diiming-imingi jabatan oleh Mu’awiyah, akirnya ia pun terjun lagi dalam hingar bingar dunia politik dan mempunyai peran yang sangat penting dalam peristiwa perang Shiffin ini.
Setelah selesai perang Jamal, Ali mempersiapkan pasukannya lagi untuk menghadapi tantangan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dengan dukungan pasukan dari Irak, Iran, dan Khurasan dan dibantu pasukan dari Azerbeijan dan dari Mesir pimpinan Muhammad bin Abu Bakr. Usaha-usaha untuk menghindari perang terus diusahakan oleh Ali, dengan tuntutan membai’atnya atau meletakkan jabatan. Namun nampaknya Mu’awiyah tetap pada pendiriannya untuk menolak tawaran Ali, bahkan Mu’awiyah menuntut sebaliknya, agar Ali dan pengikutnya membai’at dirinya.
Perang antara Khalifah Ali dan Mu’awiyah pasukan Ali sudah hampir memperoleh kemenangan, dan pihak tentara Mu’awiyah bersiap-siap melarikan diri. Tetapi pada waktu itu ‘Amr bin Ash yang menjadi tangan kanan Mu’awiyah dan terkenal sebagai seorang ahli siasat perang minta berdamai dengan mengangkat Al-Qur’an.[22]
Dari pihak Ali mendesak menerima tawaran tersebut. Akhirnya Ali dengan berat hati menerima arbitrase tersebut, walaupun Ali mengetahui itu hanya sisat busuk dari Amr bin Ash. Sebagai perantara dalam tahkim ini pihak Ali diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari dan Amr bin Ash yang mewakili pihak Mu’awiyah. Sejarah mencatat antara keduanya terdapat kesepakatan untuk menjatuhkan Ali dan Mu’awiyah secara bersamaan. Kemudian setelah itu dipilih seorang khalifah yang baru. Selanjutnya, Abu Musa al-Aasy’ari sebagai orang tertua lebih dahulu mengumumkan kepada khalayak umum putusan menjatuhkan kedua pimpinan itu dari dari jabatan-jabatan masing-masing. Sedangkan Amr bin ‘Ash kemudian mengumumkan bahwa ia menyetujui keputusan dijatuhkannya Ali dari jabatan sebagai Khalifah yang telah diumumkan Abu Musa itu, maka yang berhak menjadi khalifah sekarang adalah Mu’awiyah.[23]
Bagimanapun peristiwa tahkim ini secara politik merugikan Ali dan menguntungkan Mu’awiyah. Yang sah menjadi khalifah adalah Ali, sedangkan Mu’awiyah kedudukannya hanya sebagai seorang gubernur daerah yang tidak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya arbitrase ini kedudukannya naik menjadi khalifah, yang otomatis ditolak oleh Ali yang tidak mau meletakkan jabatannya sebagai khalifah.[24]
Kesediaan Ali mengadakan Tahkim juga tidak disetujui oleh sebagian tentaranya, mereka sangat kecewa atas tindakan Ali dan menganggap bahwa tindakan itu tidaklah berdasarkan hukum Al-Qur’an sehingga mereka keluar dari pendukung Ali.
Setelah itu sebagian pasukan Ali tersebut memisahkan diri dan membentuk gerakan sempalan yang kemudian dikenal dengan sebutan kaum ‘Khawarij’. Pendapat dan pemikiran mereka dikenal sangat ekstrim, pelaku-pelaku arbitrase dianggap telah kafir dalam arti telah keluar dari Islam karena tidak berhukum pada hukum Allah. Khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir.[25]
Kaum khawarij semula hanya merupakan gerakan pemberontak politik saja, tetapi kemudian berubah menjadi sebuah aliran dalam pemahaman agama Islam (sekte).
2.6.Contoh Kasus Penegakan Hukum Pada Masa Khalifah Ali
Alkisah pada zaman Ali, terjadi suatu peristiwa yaitu Ali kehilangan baju besinyadalam suatu peperangan. Kemudian setelah masa damai dan aman baju tersebut dilihat oleh Ali dipakai oleh seorang Yahudi. Ali mengadukan kasus ini ke pengadilan dengan tuduhan bahwa Yahudi itu telah mencuri baju besi miliknya. Pengadilan saat itu dipimpin oleh hakim agung Abu Ubaidah, segera menggelar perkara dengan penggugat Khalifah Ali dan tergugat seorang yahudi. Yahudi itu mengatakan bahwa baju besi itu miliknya. sedang Ali sebagai penggugat juga mengatakan demikian, yang jatuh pada suatu peperangan.
Hakim berkata kepada Ali : “karena anda yang menggugat, saya minta kepada anda supaya mendatangkan seorang saksi yang dapat membuktikan bahwa baju besi ini milik anda”. Khalifah Ali lantas memanggil anaknya Hasan dan Husein untuk bersaksi bahwa baju besi itu milinya. Kata hakim “Keluarga sendiri tidak dapat dijadikan saksi pada perkara ini”. Karena penggugat tidak dapat mendatangkan saksi, maka hakim memutuskan bahwa pemilik baju besi itu adalah orang yahudi. Ali sebagai pimpinan tertinggi umat isalmsaat itu menerima putusan hakim dengan senang hati, sekalipun beliau yakin seyakinnya, bahwa baju besi itu miliknya. beliau tunduk kepada hakim sekalipun beliau adalah penguasa tertinggi. [26]
Apa pelajaran yang dapat kita petik dari kisah ini?
Pertama, pada masa itu hakim sangat berwibawa, keputusannya tidak pandang bulu, sekalipun yang menggugat peguasa tertinggi, dia tetap menegakkan hukum dengan baik tanpa menon aktifkan khalifah terlebih dahulu.
Kedua, Khalifah melaksanakan keputusan itu dengan serta merta tanpa menunda-nunda.
Begitulah penegakan hukum dinegara Islam pada empat belas abad yang silam. Bandingkan dengan penegakan hukum dinegara kita tercinta ini pada zaman modern ini.
2.7.Akhir Pemerintahan Ali
Dengan terjadinya berbagai pemberontakan dan keluarnya sebagian pendukung Ali, menyebabkan banyak pengikut Ali gugur dan berkurang serta dengan hilangnya sumber kemakmuran dan suplai ekonomi khalifah dari Mesir karena dikuasai oleh Muawiyah menjadikan kekuatan Khalifah menurun, sementara Muawiyah makin hari makin bertambah kekuatannya. Hal tersebut memaksa Khalifah untuk menyetujui perdamaian dengan Muawiyah.
Perdamaian antara Khalifah dengan Muawiyah, makin menimbulkan kemarahan kaum Khawarij dan menguatkan keinginan untuk menghukum orang-orang yang tidak disenangi. Karena itu mereka bersepakat untuk membunuh Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari. Namun mereka hanya berhasil membunuh Ali yang akhirnya meninggal pada tanggal 19 Ramadhan tahun 40 H./661 M., oleh Abdurrahman ibn Muljam, salah seorang yang ditugasi membunuh tokoh-tokoh tersebut. Sedangkan nasib baik berpihak kepada Mu’awiyah dan Amr bin Ash, mereka berdua luput dari pembunuhan tersebut.[27]
Kedudukan Ali sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan tentaranya lemah, sementara Mu’awiyah semakin kuat, maka Hasan membuat perjanjian damai. Perjanjian ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Di sisi lain, perjanjian itu juga menyebabkan Mu’awiyah menjadi penguasa absolut dalam Islam. Tahun 41 H. (661 M.), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (’am jama’ah). Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa’ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.[28]
2.8.Contoh Kasus Penegakan Hukum yang Tidak Adil di Masa Sekarang
Putusan Sandal Jepit (PSJ) dengan terpidana AAL menarik perhatian banyak kalangan. Perhatian yang semula pada keprihatinan pencurian sandal oleh subyek hukum yang belum dewasa dan dituntut hukuman 5 tahun menjadi perdebatan apakah putusan hakim terhadap AAL sudah adil (dan benar). Keprihatinan muncul dari nilai barang yang dicuri dengan ancaman hukuman dinilai oleh masyarakat sangat melukai perasaan keadilan.
Proses penyidikan terhadap anak yang tidak memperhatikan UU Perlindungan Anak dengan proses beracara yang berbeda dengan pidana yang dilakukan orang dewasa adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum sendiri. Nalar keadilan publik meretas mencuri sandal jepit (meski tertangkap tangan) di proses secara hukum (disidik) dan diajukan ke pengadilan, dilain pihak untuk memproses (menegakkan hukum) untuk kasus-kasus korupsi demikian sulit dan (kadang) berbelit. Keadilan social terciderai dengan fakta hukum dan perbedaan penegakan hukum yang dinilai oleh public.
Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan AAL (15) bersalah atas tuduhan mencuri sandal jepit milik seorang polisi.
Menurut Taufik, perkara AAL hanya salah satu dari banyak kasus yang mengorbankan rakyat kecil dalam jerat hukum akibat kriminalitas sepele. Hukum yang semestinya melindungi dan menegakkan keadilan justru terasa tak adil. Semua itu mencerminkan arogansi elite yang menggunakan kekuasaannya untuk mengatur proses hukum. Tanpa memihak keadilan dan rakyat, hukum hanya prosedur yang kehilangan moralitas. Hukum menjadi permainan.
Jika kondisi ini berlanjut, rakyat terus menjadi korban. Tanpa kekuasaan dan modal, mereka mudah diincar jerat hukum. Akibat berikutnya, masyarakat bakal semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah.
Herdi menilai, praktik hukum yang menindas rakyat menunjukkan berlanjutnya struktur dan mental kolonialisme dalam pemerintahan Indonesia. Birokrasi yang semestinya melindungi dan melayani rakyat justru menindas. Hukum untuk menjamin kepentingan modal dan elite. Reformasi hukum yang dicitrakan selama ini ternyata semu.[29]
”Semua elemen bangsa harus mendorong reformasi menyeluruh terhadap kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman agar menjalankan hukum secara tegas, adil, dan bersih. Reformasi ini harus dikerjakan bersama oleh legislatif, eksekutif, yudikatif, dan civil society,” katanya.
Masyarakat diharapkan terus menggalang solidaritas untuk melawan ketidakadilan yang menimpa rakyat. Hal ini perlu kerja sama dengan semua tokoh dan memanfaatkan jaringan media sosial. Media juga perlu tetap mengawal hukum dan mendorong penegakan keadilan.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari uraian makalah singkat ini, dengan segala keterbatasan, penulis mengurai benang merah makna tersirat dalam sejarah Sahabat Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karamallahu Wajhah sebagai berikut :
Pertama; Bahwa sebuah penamaan yang baik bagi seorang Anak merupakan hal yang penting, tidak bisa dikesampingkan. Sebab dengan nama baik akan memberikan dampak positif baginya. Peralihan nama Haidar/Asad menjadi Ali merupakan hijrah pertama menuju kebaikan pada diri Ali bin Abi Thalib.
Kedua; Lingkungan keluarga akan sangat menentukan dalam pendidikan pribadi anak. Keluarga, lingkungan yang baik akan menumbuhkan, mencetak generasi unggul. Sebagaimana Ali dibentuk dalam suasana dan pasangan al-hamidiyah Muhammad s.a.w. dan Khadijah Al-Kubra.
Ketiga; Ali diberikan amanat, berupa titipan dari Nabi untuk tidur menggantikan beliau karena makar kaum Qurays. Tidak hanya itu, ia juga dipesankan agar menjaga baik-baik harta benda kaum Quraisy yang dititipkan kepada Nabi. Walaupun kaum Quraisy tidak percaya kenabiannya, tetapi mereka percaya bahwa Muhammad adalah orang jujur. Filosofinya adalah, tempat-tempat penitipan seperti “Bank” harus berlaku amanah, memberikan rasa aman kepada nasabahnya sebagaimana yang dilakukan Nabi dan Ali dalam memelihara harta dan benda titipan.
Keempat; Ketika Ali melamar Sayyidah Fatimah Az-Zahra putri Rasulullah. Beliau tidak mempunyai harta apapun, melainkan baju perang pemberian Rasul. Maka itu pulalah yang dijadikan sebagai maharnya. Singkatnya, bahwa Nabi merayakan pernikahannya dengan sederhana, singkat, dan tidak bertele-tele menentukan pasangan putrinya, tetapi sudah tahu secara sempurna siapa pasangannya. Tidak seperti masa sekarang yang membutuhkan berliku-liku perjalanan, tetapi belum tentu dengan pasti siapa sesungguhnya pribadi menantunya.
Kelima; Bahwa suatu ketamakan, kebencian dan fitnah menimbulkan dampak yang lebih besar dari sekedar pembunuhan, dilukiskan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Mu’awiyah, Amr. bin Ash, Thalhah dan Zubair dapat menjadikan disintegrasi umat Islam. Karena perbuatan demikian, terjadilah pertumpahan darah.
Keenam; Seberat apapun rintangan, cobaan dan mara bahaya yang dihadapi kebenaran dan keadilan di tengah-tegah umat harus ditegakkan dan harus menjunjung tinggi undang-undang (keputusan) yang berlaku.
Ketujuh; Pada masa sepeninggal Rasulullah, beliau Sayyidina Ali menjadi pemikir, menajamkan pandangan bathinnya untuk mendalami agama dan hubungunnya dengan sesama makhluknya. Menginspirasi kepada kita, supaya senantiasa terus berfikir dan tidak stagnan dalam kehidupan bergama membangun sebuah peradaban.
3.2. Saran
            Suatu karya tulis tidk akan pernah dikatakan sempurna sebelum ada yang membaca dan berusaha mengomentari apa yang ada dalam karya itu, baik dari segi bahasanya, tata letak kalimatnya, hingga substansi atau esensi yang ada pada tulisan atau karya itu.
            Maka dari itu kami harapkan setelah ada yang membaca makalah ini, kami tunggu kritik dan sarannya, tentunya yang bisa membangun dan tidak ada unsur rasis dalam mengeritik maupun mengomentarinya. Disamping kami minta kritik dan saran, kami juga berpesan bacalah makalah ini berulang – ulang niscaya apa yang ada dalam makalah ini akan segera pindah ke dalam pikiran anda.

DAFTAR PUSTAKA
A. Syalabi. 1982.Sejarah dan Kebudayan Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna
Asghar, Ali Engineer.1999.Asal Usul dan Perkembangan Islam.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
As’ari, Hasan. 2006.Menguak Sejarah Mencari Ibrah. Bandung : Citapustaka Media
Budhi, Munawwar Rachman. 2006.Ensiklopedi Nur Cholish Majid. Jakarta : Mizan
Hadariansyah. 2008.Pemikiran-Pemikiran Teologi Dalam Sejarah Pemikiran Islam. Banjarmasin: Antasari Press
Marshall, GS Hudgson.1999.The Venture of Islam, Iman dan Sejarah dalam Peradaban Islam, Terj. Mulyadi Kartanegara. Jakarta: Paramadina
Mursi, Syeikh Muhammad Sa’id. 2007.Tokoh-Tokoh Islam Sepanjang Sejarah, Terj. Khoiril Amru Harahap.Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Sou’yb, Jousouf,.1979.Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin.Jakarta: Bulan Bintang
http://hukum.kompasiana.com
http://www.cybermq.com




[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Syalabi, A, Sejarah Kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 1982, h.281
[5] Ibid, h.284
[6] Hadariansyah AB, Pemikiran-Pemikiran Teologi dalam Sejarah Pemikiran Islam, Antasari Press, Banjarmasin, 2008, h. 13
[7] Syalabi, Loc. Cit. h. 283
[8] Ibid, 284-285 juga di dapat penjelasan lebih lanjut oleh Marshall GS Hudgson, The Venture of Islam, Iman dan Sejarah dalam Peradaban Islam, Terj. Mulyadi Kartanegara, Paramadina, Jakarta, 1999, h. 312
[9] As’ari, Hasan, Menguak Syarah Mencari Ibrah, Citapustaka Media, Bandung, 2006, h. 253.
[10] Mursi, Syeikh Muhammad Sa’id, Tokoh-Tokoh Islam Sepanjang Sejarah, Terj. Khoiril Amru Harahap, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2007, h. 22
[11] Engineer, Asghar Ali, Asal Usul dan Perkembangan Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, h. 259
[12] Ibid, h. 260
[13] Rachman, Budhi Munawwar, Ensiklopedi Nur Cholish Majid, Mizan, 2006, h.146-147
[14] Syalabi, Ibid, h 285
[15] Hudgson, Marshall GS, The Venture of Islam, Iman dan Sejarah dalam Peradaban Islam, Terj. Mulyadi Kartanegara, Paramadina, Jakarta, 1999, h. 309
[16] Sou’yb Jousouf, Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin Jakarta, Bulan Bintang, 1979, h. 471
[17] Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 1982, h.288-289
[18] Ibid, h.292-293
[19] Ibid, h. 296-297
[20] Engineer, Asghar Ali, Asal-Usul dan Perkembangan Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, h. 260-262
[22] Hadariansyah, Pemikiran-Pemikiran Teologi Dalam Sejarah Pemikiran Islam, h. 14-15
[23] Ibid, h. 16
[24] Nasution, Harun, Telogi Islam Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta, 1986 h. 5
[25] Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 1982, 306-307
[26] http:// Kisah Sejarah Khalifah Ali - ANNEAHIRA.COM.html, di akses 14 Maret 2013
[27] Ibid
[28] http://www.cybermq.com. Di akses 13 Maret 2013
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar