BAB
I
PENDAHULUAN
- A. LATAR BELAKANG
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam
islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam
dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam
ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan
demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan
kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan
kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan
menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat
menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat
dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan
kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
- B. RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian Hukum dalam islam ?
- Berapakah sumber hukum islam?
- Apakah tujuan hukum islam?
- Apa pengertian Hak Asazi Manusia ?
- Apa perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat?
BAB
II
PEMBAHASAN
- A. Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum Islam adalah hukum yang
ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan
dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini
terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat
antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i
karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum
adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh
dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum
adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar
yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan
pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima
macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan bathal. Masyarakat Indonesia
disamping memakai istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti
syari’at Islam, atau fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan
dan perbedaan. Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh
Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang
jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait.[1]
- B. Sumber Hukum dalam Islam
- Al-Qur’an sebagai sumber hukum
- Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan
kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab
Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Tiga Fungsi: sebagai
petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
- doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan
posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi
dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan
penjelasan tentang sejarah dan eksistensi manusia.
- Ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang
suci, nabi,kaum
- Mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang
dipelajari.
- Penjelasan Al-Qur’an:
- Ijmali (global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat
- Tafshili (rinci): yaitu keterangannya jelas dan
sempurna, seperti masalah akidah, hukum waris dan sebagainya.
- Kategori Ayat Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan
kandungan ayat, jika mengandung ketetapan hukum maka disebut dengan ayat
hukum dan dapat menjadi dalil fiqh. Dalalah atau petunjuk al-Qur’an
dibagi dua:
- Qat’y (definitive text):
lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami
dengan makna lainnya. Lafal ini tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
- Zanny (speculative text):
lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk
ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.
- Hadis sebagai sumber Hukum:
Definisi: Hadis adalah penuturan
sahabat tentang Rasulullah baik mengenai perkataan, perbuatan, dan
taqrirnya.
Keshahihan Hadis: Hadis yang
dapat digunakan sebagai sumber adalah hadis yang sahih dan hasan. Hadis
dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan
menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan syarat:
- Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
- Memiliki beberapa jalur sanad
- Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai
hukum sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis dibuat
oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
- C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah
Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum
islam:[3]
- Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus
dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan
martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi
perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan
keyakinannya.
- Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus
dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan
jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia
untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
- Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk
memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan
kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan
baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
- Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memlihara
keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan
harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan.(qs4:23)
- Memlihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan
pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu
manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta
dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral.
Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu
sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji,
dan tahsini).
- D. Hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta(hak-hak yang bersifat
kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan hak-haknya dapat berbuat
semauny, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan
memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan
perbuatanya.[4]
Hak asasi yang dimiliki oleh manusia
telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum masyarakat(Barat)
mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan
berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan
memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari
kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang
diyakininya.
- Musyawarah
Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan
yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam
konsep kilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakangan
ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis.
Dalam penjelasan mengenai demokrasi
dalam kerangka konseptual islam, bayak perhatian diberikan pada beberapa aspek
khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem
yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu
musyawarah, konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah musyawarah ini dengan jelas
telah disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi perintah kepada para pemimpin
dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya
dengan cara bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan terjadi
kesewenang-wenangan dari seorang pemimpi terhadap rakyat yang dipimpinnya.
- Konsensus Atau Ijma’
Disamping musyawarah, ada hal lain
yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsep
consensus memberikan dasar bagi penerima system yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura dan ijma’ ada konsep
yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yaitu ijtihad. Ini merupakan
langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan debgan tempat dan
waktu.
Dalam pengertian politik murni,
Muhammad iqbal dalam tulisanya menegaskan tentang hubungan anatara consensus,
demokratisasi, dan ijtihad, bahwa tumbuhnya semangat legislatif di Negara –
Negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Pengalihan wewenang ijtihad
dan individu-individu berbagai madzab kepada suatu majelis legislatif muslim
yang dalam kondisi kemajemukan madzabmerupakan satu-satunya bentuk ijma’ yang
dapat diterima di zaman modern, akan terjamin kontribusi dalam pembahasan hukum
dari kalangan rakyat yang memliki wawasan yang tajam.[5]
- E. HAM dalam pandangan Islam
dan Barat
Hukum menurut Islam adalah hukum
yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi
Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam al-qur’an dan hadist. [6]
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam.
HAM barat bersifat anthroposentris:
segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan manusia sebagai tolak
ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris: segala sesuatu berpusat
pada Allah.Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari
demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah lah yang
menjadi inti dari demokrasi.[7]
BAB
III
KESIMPULAN
- Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh
Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan
oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini
terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
- Sumber hukum islam adalah al-qur’an, as-sunnah, ijma’,
qiyas
- Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul
mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan
hukum islam.
- Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh tuhan yang maha pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.)
oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
- Hukum menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah
melalui wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai
rasulnya melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam
al-qur’an dan hadis
DAFTAR
PUSTAKA
Terjemah AL-QUR’AN
Husain, syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani
perss
Lopa, Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana
Bakti Prima Yasa.
Ilyas, Muhtarom, 2009. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
[1]
Husain, syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema
Insani perss
[2]
ibid
[3]
ibid
[4]
Lopa, Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana
Bakti Prima Yasa.
[5]
Muhammad iqbal, 1968:173
[6]
ibid
[7]
Husain, syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema
Insani perss