KATA PENGANTAR
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, kami telah menyelesaikan makalah ini. Makalah yang kami susun berjudul “PENEGAKAN
HUKUM ISLAM DIZAMAN UMAR BIN KHOTOB DALAM MENINGKATKAN AKHLAQUL KARIMAH”.
Makalah ini tidak akan terwujud
tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu perkenankan kami
mengucapkan terima kasih kepada paradosen fakultas tarbiyah khususnya kepada bapak
dosen mata kuliyah akhlaq tasawuf dan teman-teman yang secara langsung maunpun
tidak hingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Semoga bantuan yang diberikan kepada
kami dalam menyelesaikan makalah ini secara langsung maupun tidak langsung,
mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kami menyadari bahwa dalam
menulis makalah ini, masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan
yang kami miliki. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun akan sangat
berguna bagi penulisan makalah selanjutnya, semoga makalah ini dapat berguna,
khusunya bagi kami dan umumnya dapat memperluas pengetahuan bagi pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Bagaimana Profile Umar Bin Khattab
2.2. Bagaimana Keadaan Pemerintahan Pada Zaman Umar Bin Khattab
2.3. Seperti Apa Hukum Yang Berlaku Di Zaman Umar Bin Khattab
2.4. Bagaimana Keadaan Akhlaq Pada Zaman Umar Bin Khattab
2.5. Bagaimana Implementasi Akhlaq Pada Zaman Sekarang Ini
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setelah wafatnya
Nabi Muhamad SAW tentu banyak masalah-masalah yang dasar hukumnya belum ada
dasar hukumnya karna ketika pada masa nabi sendiri setiap maslah langsung
ditanyakan kepada beliau dan nabi langsung menjawabnya oleh karena itu
masalah-masalah yang belum ada hukumnya diselesaikan dengan cara ijtihad atau
musyawarah dikalangan para sahabat, dengan berbagai metode. atau diambil dasar
hukumnya melalui pemimpinnya atau khalifahnya. Tak terkecuali pada masa Umar
bin Khattab yang digolongkan sebagai Khalifah yang diberi petunjuk (Khulafaur
Rasyidin). Beilau j7uga dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi
Muhammad S.A.W. dan ajaran Islam pada setiap kesempatan yang ada bahkan ia
tanpa ragu menentang kawan-kawan lamanya yang dulu bersama mereka ia ikut
menyiksa para pengikutnya Nabi Muhammad S.A.W.
Tentu hukum-hukum yang beliau keluarkan tidak mungkin lepas dari
ajaran agama islam dan berpegan teguh pada Al-qur’an dan As-sunnah juga
reputasi yang bagus yang beliau miliki.
Oleh karena itu sebagai umat islam kita tentu bisa mencontoh
ajaran-ajaranya untuk kita kembangkan dalam proses hidup social bangsa
Indonesia guna meningkatkan akhlaqul karimah manusia Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan
dibahas :
a)
Bagaimana
Profil Umar bin Khattab?
b)
Bagaimana
Keadaan Pemerintahan pada jaman Umar bin Khattab?
c)
Seperti
apa hukum yang berlaku pada jaman Umar bin Khattab?
d)
Bagaimana
keadaan akhlak pada jaman Umar bin Khattab?
e)
Bagaimana
Implementasi akhlak pada jaman sekarang terhadap akhlak pada jaman Umar bin
Khattab?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Bagaimana Profile Umar Bin Khattab
Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza atau
lebih dikenal dengan Umar bin Khattab (581 - November 644) (bahasa Arab:عمر ابن الخطاب)
adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga adalah khalifah kedua
Islam (634-644). Umar juga merupakan satu diantara empat orang Khalifah yang
digolongkan sebagai Khalifah yang diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin).
Umar
dilahirkan di kota Mekkah dari suku Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy,
suku terbesar di kota Mekkah saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al
Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang
diberikan oleh Muhammad yaitu Al-Faruk yang berarti orang yang bisa
memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.
Keluarga
Umar tergolong dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis, yang
pada masa itu merupakan sesuatu yang langka. Umar juga dikenal karena fisiknya
yang kuat dimana ia menjadi juara gulat di Mekkah.
Sebelum
memeluk Islam, Umar adalah orang yang sangat disegani dan dihormati oleh
penduduk Mekkah, sebagaimana tradisi yang dijalankan oleh kaum jahiliyah Mekkah
saat itu, Umar juga mengubur putrinya hidup-hidup sebagai bagian dari
pelaksanaan adat Mekkah yang masih barbar. Setelah memeluk Islam di bawah
Muhammad, Umar dikabarkan menyesali perbuatannya dan menyadari kebodohannya
saat itu sebagaimana diriwayatkan dalam satu hadits "Aku menangis
ketika menggali kubur untuk putriku. Dia maju dan kemudian menyisir
janggutku".
Umar juga dikenal sebagai seorang peminum
berat, beberapa catatan mengatakan bahwa pada masa pra-Islam, Umar suka meminum
anggur. Setelah menjadi seorang Muslim, ia tidak menyentuh alkohol sama sekali,
meskipun belum diturunkan larangan meminum khamar (yang memabukkan) secara
tegas.[1]
2.2. Pemerintahan Pada Zaman Umar Bin Khattab
Umar bin
Khattab menjadi khalifah pada tahun 13 H atau tahun 634 M. Pada masa
pemerintahan Umar ini wilayah Islam semakin meluas, antara lain ke Mesir, Irak,
Azerbaijan, Persia, dan Siria. Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dari
Jazirah Arab, dan ia adalah yang pertama kali menyusun administrasi
pemerintahan, menetapkan pajak, kharaj atas tanah subur yang dimiliki orang
non-Muslim. Disamping itu, Umar juga menetapkan peradilan dan perkantoran serta
penanggalan qomariyah yang dihitung sejak hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke
Madinah.
Umar dikenal
sebagai imam mujtahidin. Pada masanya dia berijtihad untuk menentukan suatu
hokum yang sepintas tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak
ada ‘illat untuk memotongnya, misalnya pencurian yang dilakukan pada musim
paceklik dan tidak memberikan zakat kepada al-mualafatu qulubuhum karena tidak
ada ‘illat untuk memberikannya.[2]
Seperti halnya
dengan Khalif Abu Bakar maka beliaupun tinggal di dalam rumah biasa dan hidup
sebagai rakyat biasa di Madinah-al-Munawwarah itu. Sekalipun begitu disegani
oleh segala pihak dan ditakuti dengan sangat takzim.
Kebijakan
Politis dan Administratif
1.
Ekspansi dan penaklukkan.
2.
Desentralisasi administrasi.
3.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum, seperti Masjid, jalan dan bendungan.
4.
Pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar.
5.
Memusatkan para sahabat di Madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga.
6.
Aktivitas haji tahunan sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap
khalifah.
7.
Membangun kota Kufah dan Bashrah.
8.
Pemecatan Khalid bin Walid dari kepemimpinannya.
9.
Pembentukan beberapa jawatan:
a.
Diwan al-Kharaj (jawatan pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
b.
Diwan al-Ahdats (jawatan kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan
menindak pelaku penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
c.
Nazarat an-Nafi’at (jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab oelaksanaan
pembangunan fasilitas-fasilitas umum.
d.
Diwan al-Jund (jawatan militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan
administrasi ke-tentaraan.
e.
Baitul Mal sebagai lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas
pengelolaan kas negara. Beberapa tugasnya adalah memberikan tunjangan
(al-‘atha) yang merata kepada seluruh rakyat secara merata baik sipil maupaun
militer, tapi tentu saja tunjangan ini tidak sama jumlahnya.
f.
Menciptakan mata uang resmi negara.
g. Membentuk ahlul hilli wal aqdi yang bertugas
untuk memilih pengganti khalifah.
2.3. Hukum Yang Berlaku Di Zaman Umar Bin Khattab
Pada masa kekhalifahanya Umar menetapkan hukum
berdasarkan Musyawarah. Seperti apa yang pernah dikatakanya "tidak ada
khalifat kecuali dengan musyawarah" atau segala Peraturan Garis Besar
Haluan Negara harus dirumuskan dengan jalan musyawarah.[3]
Ada banyak kasus penetapan hukum pada zaman kekhalifahan Umar ini, diantaranya
:
1. Kasus Talak
Pada pasal "talak tiga sekaligus" daari bab
"thalak", kitab Shahih Muslim, juz 1 halaman 574, dirawikan dari
Abdullah bin Abbas melalui beberapa rangkaian sanad; pada masa kehidupan
Rosulullah saw. Kekhalifahan Abu Bakar dan dua tahun pertama kekhalifahan Umar
perbuatan talak tiga sekaligus dianggap satu. Kemudian Umar binKhattab berkata
: "Banyak orang tergesa-gesa dalam urusan talak yang seharusnya mereka
berhati-hati dalam memutuskannya. Maka sebagai pencegah agar mereka tidak
tergesaa-gesa sebaikny akita tetapkan saja seperti yang mereka ucapkan. Berkata
Ibnu Abbas selanjutnya : "sebab itu dilaksanakan (kehendak Umar) itu atas
mereka . . . Yakni, menjatuhkan thalak tiga sekaligus dianggap thlak terakhir
sehingga tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi (kecuali setelah wanta itu kawin
lagi dengan seorang pria lain lalu menceraikan lagi setelah itu). Ketetapan
seperti ini kemudian juga menjadi ketetapan para keempat imam madzhab fiqh
paling terkenal dikalangan Ahlu Sunnah. [4]
2. Mut'ah
"Dua jenis mut'ah yang pernah berlaku pada zaman Rosulullah saw yang
kini kularang dan pelakunya kuhukum, adalah mut'ah haji dan mut'ah
wanita." Dalam riwayat lain disebutkan Umar berkata : "dua jenis
mut'ah yang berlaku pada masa Rosulullah dan Abu Bakar, kini aku larang . . .
." atau sebagaimana yang dikutip oleh tokoh besar dari kalangan As'aryah
serta juru bicara mereka, yaitu Al Imam Al-Qausyaji, diakhir pembahasan
"Al Imamah" dari kitab Syarh at-Tajrid, ialah ucapan ucapan Umar bin
Khattab ketika ia berkhutbah diatas mimbar" tiga perkara yang pernah
berlaku pada masaa hidup Rasulullah kini kularang, ku haramkan dan ku hukum
pelakunya; adalah mut'ah wanita dan mut'ah haji serta seruan (adzan); Hayya
'ala Khayr al 'amal (marilah mengerjakan sebaik-baik amal). Dua riwayat itu
telah lebihdari cukup untuk meyakinkan bahwasanya pelarangan dan pengharaman
dua mut'ah dan sebaris kalimat adzan berasal dari Umar tanpa potensi Al-Qur'an
atau sunnah Rosulullah saw. Sebab seandainya larangan itu bersumber dari Rosul,
pastilah Umar tidak menisbahkan larangan itu terhadap dirinya sendiri, tentunya
ia akan berkata "telah diharamkan oleh Rosul . . ." dan tidak
mengatakan : " . . . Kini aku haramkan." karena bagaimanapun larangan
dan ucapan Rosul akan lebih ditaati oleh umat ketimbang aturan Umar bin Khattab
sekalipun ia seorang khalifah. [5]
3. Tentang Adzan
Tentang adzan Umar tidak hanya menghapus atau
mengurangi satu baris kallimat adzan Hayya 'ala Khayr al 'amal, tetapi
ia juga menambahkan sebaris kalimat untuk adzan subuh Ashalatu khairun minan
naum, suatu kalimat adzan yang tidak pernah didengar pada masa Rosulullah
masih hidup dan masa kekhalifahan Abu Bakar. Riwayat ini bisa dilihat dalam kitabb Al Muwaththa
Imam Malik, Pada bab tentang seruan sholat, "bahwa muadzin mendatangi Umar
bin Khattab untuk memberi tahu tentang tibanya waktu shalat subuh. Ketika
dijumpai Umar masih tidur, si muadzin berkata ; "Ash-Shalatu Khairun min
an-Naum" (sholat lebih utama dari tidur), maka Umar memerintahkan agar
kalimat itu dimasukkan kedalam adzan subuh."
Lain lagi motifnya Umar menghapus kalimat
adzan Hayya 'ala Khayr al 'amal. disini persoalanya lebih serius,
berhubungan langsung dengan kepentingan politik di masa pemerintahan Umar
dengan penakluknya dimana-mana persis diungkapkan oleh para penulis sejarah,
masa kekhalifahan Umar adalah saatu kurun waktu bersejarah dimana tentara kaum
muslimin bergerak melakukan penaklukan-penaklukan penting ke berbagai penjuru
situasi seperti ini memerlukan semangat untuk membangkitkan giroh perjuangan,
sementara Umar bin Khattab tahu betul peranan "jihad fi sabilillah"
dan ingin meletakkanya pada prioritas istimewa agar jihad itu terkesan paling
utama ketimbang yang lain, termasuk diantaranya lebih penting dan lebih utama
dari shallat. Hanya dengan menanamkan keyakinan bahwa jihad (perang) jauh lebih
penting-lah yang akan mampu menggerakkan atau memotori semangat juang kamu
Muslimin dan berkonsentrasi penuh kepadanya. Oleh karenanya kalimat
"marilah mengerjakan sebaik-baiknya amal" yakni shalat, dianggap
sebagai pengganggu dan membuyarkan konsentrasi perjuangan (perang) dalam
memotivasi sikap dan semangat kaum muslimin umumnya dan tentara muslim
khususnya berkenaan dengan imbalan perang. Untuk itu khalifah Umar
memerintahkan agar kalimat yang mengilustrasikan shalat sebagai satu perbuatan
utama dan sebaik-baiknya, dihapuskan, karena dianggap mengganggu dan menghambat
misi ekspansi. Inilah salah satu dari sekian intrik politik Umar nin Khattab
yang memukau. [6]
4. Salat Tarawih
Rekayasa lain Umar bin Khattab yang juga
diakuinya sendiri adalah salat tarawih berjamaah, satu kasus yang sangat
populer dikalagan kaum muslimin sehingga sampai mengakibatkan mereka saling
mengkafirkan satu sama lain, yang menyedihkan dan seharusnya tidak boleh
terjadi. Sebelumnya salat tarawih dilakukan secara sendiri-sendiri (kata mereka
yang percaya adanya salat tarawih) sampai kemudian Umar memerintahkannya untuk
dijama'ahkan, danmenunjuk Ubay bin Ka'ab menjadi Imam bagi semua yang berada
dan salat diwaktu itu."saya fikir" kata Umar "kalau mereka
dipersatukan pada satu imam, niscaya akan lebih baik dan berdaulat . . .
". Umar juga memilih dan menentukan imam shalat untuk laki-laki dan untuk
wanita. Bahwa pengimaman (Imamah) Sulaiman bin Abi Hasmah kepada perempuan
adalah sama-sama pengimaman Ubay bin Ka'ab untuk laki-laki, yakni mereka berdua
shalat dalam satu waktu. Lebih dari itu Umar juga campur tangan menentukan
beberapa puluh ayat yang mesti dibaca oleh para imam shalat tersebut tergantung
kefasihan dan keindahan para imam tersebut dalam membacakan Ayat suci Al
Qur'an.[7]
5. Zakat
Beranjak pada kasusu berikutnya yaitu zakat.
Kendati telah dikukuhkan dalam Al Qur'an dan sunnah jatah bagi mu'allaf. Umar
(di masa khalifahan Abu Bakar) adalah pelopor perubahan hukum (bagian zakat
untuk mu'alaf) tersebut. Ketetapan Umar kemudian dijadikan ketentuan syari'at
seperti dapat kita ketahui dari penulis kitab AL-Jauharah An Naiyyrah 'ala
Mukhtasar Al Qaduri dalam bidang fikih mazhab Abu Hanifah, pada halaman 164 juz
I menyebutkan ; "Beberapa dari para mu'alaf datang menghadap Abu Bakar -
sepeninggal Nabi - agar ia memberikan bagian mereka seperti biasa. Maka Abu
Bakar menuliskan perintah membayar bagian tersebut (dari uang zakat) dan mereka
membawa surat itu kepada Umar (yang mengelola Bayt Al-Mal) untuk menerimanya.
Akan tetapi Umar merobeknya seraya berkata : "kami tidak membutuhkan
kalian lagi ! Allah telah memenangkan Islam dan karenanya kalian boleh pilih,
memeluk agama Islam atau kami jadikan pedang (sebagai pemutus) antar kami
dengan kalian !" Jawab Abu Bakar :"Dia, Insyaallah" dengan itu
Abu Bakar menyetujui dan menetapkan keputusan Umar. Sejak itu pula, jumhur kaum
Muslim memberlakukan ketetapan penghapusan bagian untuk para mualaf. Sedemikian
kuatnya ketetapan itu sehingga seseotrang memberikan sebagian zakatnya kepada
para mualaf, maka ia dianggap belum menunaikan zakat yang wajib atas dirinya,
secara sepenuhnya.[8]
2.4. Keadaan Akhlaq Pada Zaman Umar Bin Khattab
Khalifah Kedua,
Pintar Membedakan Antara Haq dan Bathil. Khalifah Umar bin Al-Khattab ra
merupakan khalifah Islam yang kedua selepas Khalifah Abu Bakar ra. Perlantikannya
merupakan wasiat dari pada Khalifah Abu Bakar. Nama penuhnya ialah Umar b.
Al-Khattab b. Naufal b. Abdul Uzza b. Rabah b. Abdullah b. Qarth b. Razah
b.Adiy b. Kaab. Di lahirkan pada tahun 583 M daripada Bani Adi yaitu salah satu
bani dalam kabilah Quraishyang dipandang mulia, megah, dan berkedudukan tinggi.
Waktu kecilnya pernah mengembala kambing dan dewasanya beliau berniaga dengan
berulang kali ke Syam membawa barang dagangan. Waktu Jahiliah beliau pernah
menjadi pendamai waktu terjadi pertengkaran hebat antara kaum keluarganya.
Beliau merupakan seorang yang berani, tegas dalam kira bicara, berterus terang
menyatakan fikiran dan pandangannya dalam menghadapi satu-satu masalah. Beliau
juga terkenal sebagai pemidato dan juga ahli gusti.Saidina Umar memeluk Islam
pada tahun keenam selepas kerasulan Nabi, sewaktu berumur 33 tahun,kerana
tertarik dengan ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh adiknya Fatimah. Beliau
kemudiannya memberi sumbangan yang besar terhadap perkembangan Islam. Sebelum
ini beliau merupakan musuh ketat kepadaIslam dan sentiasa menghalangi
perkembangan Islam. Orang Islam ramai yang berasa takut untuk melakukan ibadah
kerana bimbangkan kepada orang Quraish yang selalu mengancang dan mengusir mereka.
Setelah Umar memeluk Islam ramai dari kalangan orang-orang Islam yang tidak
merasa apa-apa curiga lagi dalam mengerjakan ibadat. Beliau digelar “al-Faruq”
yang bermaksud “orang yang membedakan hak dengan yang bathil”. Gelaran ini diberikan
oleh Rasulullah semasa beliau membawa sekumpulan umat Islam untuk bersembahyang
dihadapan Kaabah secara terbuka untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam.
Beliau sendiri yang menjaganya dari pada gangguan orang-orang Quraish. Nabi
Muhammad SAW juga mengelarkannya sebagai “Abu Hafs” kerana kegagahannya. Ketika
berhijrah ke Madinah, ramai orang Islam yang keluar dari Kota Mekah secara
bersembunyi, tetapi Umar keluar secara berterang-terangan. Pedang di tangannya
sedia menghunus kepada sesiapa sahaja yang coba menghalangnya. Ketika Khalifah
Abu Bakar sedang sakit dan merasa ajalnya akan tiba, beliau memanggil sahabat
dan meninjau fikiran mereka untuk mencari tokoh Islam bagi dilantik
menggantikan pentadbiran khalifah. Abu Bakar mencadangkan nama Umar untuk
dicalonkan memegang jawatan itu. Cadangan tersebut mendapat persetujuan dari
kalangan sahabat dan orang-orang ramai. Umar dilantik memegang jawatan sebagai khalifah
kedua menggantikan Abu Bakar pada hari Selasa, 22 Jamadil akhir tahun 13
Hijrah, bersamaan dengan 23 Ogos 634 Masihi.[9]
2.5. Implementasi Akhlaq Pada Zaman
Sekarang Ini
Allah SWT
menciptakan manusia dengan tujuan utama penciptaannya adalah untuk beribadah.
Ibadah secara umum yaitu melaksanakan segala perintahnya dan manjauhkan segala
larangannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Manusia diperintahkanNya untuk menjaga dan
memlihara semua yang ada untuk kesejahteraan dan kebahagiaan hidup. Namun
sebagai manusia kadang kita lupa tugas kita berada di dunia itu apa sehingga
kebanyakan tidak bisa mengontrol akhlaknya sendiri.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin
modern, tantangan akhlak juga semakin banyak, tak sedikit manusia menjadi lupa
diri dan berada diluar garis batas ajaran agama. Sehingga kita butuh aqidah
yang kokoh dan akhlak yang terpuji untuk mengahadapi tantangan tersebut.
Seperti kita tahu tantangan yang sering kita hadapi namun jarang kita sadari
yaitu Kemajuan teknologi yang semakin mutakhir, gaya hidup, dan orientasi hidup yang materialistis.
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dialami
oleh manusia sekarang ini tidak sedikit dampak negatifnya terhadap sikap
hidup dan perilakunya, baik sebagai manusia beragama maupun sebagai makhluk
individual dan sosial. Dampak negatif yang paling berbahaya terhadap kehidupan
manusia atas kemajuan itu ditandai dengan adanya kecenderungan menganggap bahwa
satu-satunya yang dapat membahagiakan hidup adalah material. Sehingga manusia
terlampau mengejar materi, tanpa menghiraukan nilai-nilai spiritual yang
sebenarnya berfungsi untuk memelihara
dan mengendalikan akhlak manusia.
Nilai nilai
spiritual yang dimaksudkan dalam Islam adalah ajaran agama yang berwujud
perintah, larangan dan anjuran, yang semuanya berfungsi untuk membina kepribadian
manusia dalam kaitannya sebagai Hamba Allah dan anggota masyarakat.
Gaya hidup-pun
menjadi tantangan agar lebih dapat mengontrol diri. Gaya hidup yang dimaksud disini adalah gaya
hidup hedonis atau foya-foya, dan kebarat-baratan. Seperti kita tahu selain tidak baik, Allah
sangat membenci segala sesuatu yang berlebihan. Gaya hidup ini cenderung hanya
mementingkan kesenangan semata, menghambur-hamburkan materi dalam jumlah banyak
secara sia-sia karena sebenarnya tidak ada keuntungan yang bisa didapat dari
itu melainkan hanya kesenangan sesaat. Padahal kalau kita memiliki aqidah yang
kokoh dan akhlak yang terpuji, tidak seharusnya kita berlaku seperti itu
melainkan lebih memilih untuk berbagi terhadap sesama karena akan lebih terasa
manfaatnya.
Orientasi hidup
yang hanya mengejar nilai-nilai material saja tidak bisa dijadikan sarana untuk
mencapai kebahagiaan, bahkan hal ini juga dapat menimbulkan bencana yang hebat
ketika hidup hanya berorientasi pada sesuatu yang merial (metrialistis) sehingga ada persaingan hidup yang tidak
sehat. Sementara manusia tidak memerlukan agama lagi untuk mengendalikan semua
perbuatannya, karena mereka menganggap agama tidak lagi dapat memecahkan
persoalan hidup.
Disinilah kita
akan tahu betapa pentingnya peranan aqidah dan akhlak dalam kehidupan modern
seperti sekarang. Aqidah dan akhlak akan menjadi benteng yang sangat kuat dalam
menghadapi segala dampak negatif kehidupan modern. Aqidah dapat menyelamatkan
diri kita dari segala bentuk dosa kecil yang jarang kita sadari, aqidah juga
dapat membuat kita selalu berbuat baik terhadap pencipta dan sesama. Disamping
aqidah yang kuat, akhlak yang terpuji akan menyelamatkan manusia dari segala
macam perbuatan dan tindakan yang bisa menjerumuskan manusia dalam kesesatan.
Oleh karena itu,
kita sebagai manusia yang hidup didunia harus memiliki aqidah dan akhlak
sehingga kita tidak tersesat dan apa-apa yang kita lakukan tidak melanggar ajaran
agama yang telah ditentukan.[10]
Upaya
peningkatan kualitas[11]
a)
Penjagaan
diri
Alasan harus menjaga diri
1. Upaya penjagaan seorang muslim terhadap dirinya tidak lain adalah upaya
melindunginya dari siksa Allah ta’ala dan neraka-Nya.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pkön=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâxÏî ×#yÏ© w tbqÝÁ÷èt ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtur $tB tbrâsD÷sã ÇÏÈ
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (QS. At-Tahrim: 6)
2.
Jika ia tidak menjaga diri sendiri, ia kehilangan waktu-waktu ketaatan dan moment-moment
kebaikan.
3.
Hisab
kelak bersifat individual
öNßg=ä.ur ÏmÏ?#uä tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# #·ösù ÇÒÎÈ
“Dan setiap
mereka datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”(QS. Maryam : 95)
4.
Penjagaan
diri lebih mampu mengadakan perubahan
Seseorang
lebih tau akan dirinya sendiri, maka upaya penjagaan diri merupakan hal yang
bagus dan sekaligus menimbulkan perubahan pada diri seseorang tersebut.
Cara-cara
penjagaan diri
1.
Muhasabah
diri
Melakukan muhasabah (evaluasi) terhadap
dirinya atas kebaikan dan keburukan yang telah ia kerjakan, meneliti kebaikan
dan keburukan yang ia miliki, agar ia tidak terperanjat kaget dengan sesuatu
yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya pada hari kiamat.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (QS. Al-Hasyr : 18).
2.
Taubat
dari segala dosa.
3.
Mencari
ilmu dan memperluas wawasan.
4.
Seseorang
dapat menjaga dirinya dengan mencari ilmu agama. Dengan ilmu agama ia akan tahu
perbuatan apa saja yang seharusnya ia lakukan dan yang seharusnya tidak ia
lakukan sebagai seorang muslim.
5.
Mengerjakan
amalan-amalan iman
Antara lain :
a. Mengerjakan ibadah-ibadah wajib seoptimal
mungkin
b. Meningkatkan porsi ibadah-ibadah sunnah
c. Peduli dengan ibadah dzikir seperti membaca
al-qu’ran dan berdzikir
Dengan mengerjakan amalan-amalan iman insya Allah seseorang dapat
mengingat Allah dalam hari-harinya sehingga ia akan menjaga perbuatannya.
6.
Bergaul
dengan orang-orang shaleh
Lingkungan
sangat berpengaruh terhadap pribadi seseorang. Maka untuk menjaga akhlak, kita
harus bergaul dengan orang-orang shaleh.Tidak hanya kita yang terjaga tetapi
kita juga dapat saling mengingatkan satu sama lainnnya.[12]
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Umar
bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin
Khattab (581 - November 644) (bahasa Arab:عمر ابن
الخطاب) adalah salah seorang
sahabat Nabi Muhammad yang juga adalah khalifah kedua Islam (634-644). Umar
juga merupakan satu diantara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai
Khalifah yang diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin).
Umar bin
Khattab menjadi khalifah pada tahun 13 H atau tahun 634 M. Pada masa
pemerintahan Umar ini wilayah Islam semakin meluas, antara lain ke Mesir, Irak,
Azerbaijan, Persia, dan Siria. Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dari
Jazirah Arab, dan ia adalah yang pertama kali menyusun administrasi
pemerintahan, menetapkan pajak, kharaj atas tanah subur yang dimiliki orang
non-Muslim. Disamping itu, Umar juga menetapkan peradilan dan perkantoran serta
penanggalan qomariyah yang dihitung sejak hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke
Madinah.
Pada masa kekhalifahanya Umar menetapkan hukum berdasarkan Musyawarah.
Seperti apa yang pernah dikatakanya "tidak ada khalifat kecuali dengan
musyawarah" atau segala Peraturan Garis Besar Haluan Negara harus
dirumuskan dengan jalan musyawarah.
Umar bin
Khattab diberi gelar “al-Faruq” yang bermaksud “orang yang membedakan hak
dengan yang bathil”. Gelaran ini diberikan oleh Rasulullah semasa beliau
membawa sekumpulan umat Islam untuk bersembahyang dihadapan Kaabah secara
terbuka untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam. Beliau sendiri yang
menjaganya dari pada gangguan orang-orang Quraish. Nabi Muhammad SAW juga
mengelarkannya sebagai “Abu Hafs” kerana kegagahannya. Ketika berhijrah ke
Madinah, ramai orang Islam yang keluar dari Kota Mekah secara bersembunyi,
tetapi Umar keluar secara berterang-terangan
3.2.
Saran
Kami
selaku pemakalah mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam makalah
ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dansaran dari teman-teman semua
agar makalah ini dapat dibuat dengan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Hukum islam dinamika dan
perkembangannya di Indonesia /Abdul Ghofur Anshori; Yulkarnain Harahab. Kreasi
Total Media, Yogyakarta,2008
Haidar barong , (Jakarta, cipta persada, 1994) hal. 268
Ibid, hal. 272-273, Ibid, hal. 276-277, Ibid, hal. 281-282, Ibid, hal. 290-291, Ibid. Hal. 294
Abdullah
bin Abdul Aziz Al-Aidan.Tarbiyah Dzatiyah. Jakarta: An-Nadwah, 2002.
[2] Hukum islam
dinamika dan perkembangannya di Indonesia /Abdul Ghofur Anshori; Yulkarnain
Harahab. Kreasi Total Media, Yogyakarta,2008
[10] Abdullah bin Abdul Aziz Al-Aidan.Tarbiyah Dzatiyah.
Jakarta: An-Nadwah, 2002.