OBYEK
KAJIAN ISLAM
Obyek kajian (studi) islam adalah semua hal yang
membicarakan tentang islam,mulai dari perangkat wahyu berupa nash,hasil
pemikiran para ulama,sampai pada level praktik yang dilakukan masyarakat. Ada
tiga model berfikir yang berkembang dalam khazanah pemikiran umat manusia,dan
sekaligus menjadi ukuran benar atau tidaknya sesuatu, yakni:
Model
berfikir rasional berpendapat bahwa untuk menemukan kebenaran dapat dilakukan
dengan menggunakan akal secara logis.
2.Model berfikir emperikal
Model
berfikir iniberpendirian bahwa sumber pengetahuan adalah pengamatan dan
pengalaman inderawi manusia.
3.Model berfikir intuitif
(irrasional)
Model berfikir intuitif berpandangan,bahwa
kebenaran dapat digapai lewat pertimbangan-pertimbangan emosional (mukashafah).
Apabila ketiga model tersebut dipadankan dengan
model epistemologi yg populer dalam studi islam, dikelompokan oleh al jabiri
menjadi tiga bagian,yakni: demonstrative (burhani),linguistic/tekstual
(bayani),gnostik(intuitif).
1.Epistemologi burhani
Adalah bahwa untuk bmengukur benar atau tidaknya
sesuatu adalahdengan berdasarkan komponen kemampuan alamiyah ,manusia berupa
pengalaman dan akal tanpa dasar teks wahyu suci,maka dari sini muncul prepatik.
2.Epistemologi bayani
Adalah pendekatan dengan cara menganalisa teks.
Obyeknya diantaranya:
·
Gramatika dan satra (nahwu
dan balagah).
·
Hukum dan teori hokum
(fiqih dan ushul fiqih).
·
Teologi dan ilmu-ilmu
alquran dan hadist.
3.Epistemologi irfani
Pendekatan yang bersumber pada intuisi (kasfl
ilham). Berdasarkan literature tasawuf, secara garis besar kita dapat
menunjukan langkah-langkah penelitian irfaniah,sebagai berikut:
a.Takhliyah:
pada tahap ini, peneliti mengosongkan (tajarrud) perhatiannya dari makhluk dan
memusatkan perhatian kepada (tawjib).
b.Tahliyah:
pada tahap ini peneliti memperbanyak amal soleh dan melazimkan hubungan dengan al kholiq lewat
ritus-ritus tertentu.
c.Tajliyah :
pada tahap ini peneliti,penulis menemukan jawaban batiniah terhadap persoalan-persoalan yang dihadapinya.
d. Riyadhah :
rangakian latihan dan ritus, dengan penahapan dan prosedur tertentu.
e. Thariqah :
disini diartikan sebagai kehidupan jama’ah yang mengikuti aliran tasawuf yang
sama.
f. Ijazah ;
dalam penelitian irfaniah,kehadiran guru (mursyid) sangat penting.
Begitu
juga halnya dengan filsafat hukum islam,berusaha menemukan nilai kebijaksanaan
atau fleksibilitas atau nilai filosofis (abstaksi) dalam nash.oleh karena
itu,filsafat hokum islam tidak murni rasio.Filsafat hokum islam dapat disebut
rasionalitas dari nash.Maka rasonalitas yang ingin dibangun filsafat hokum
islam adalah rasionalitas yang ditunjukan oleh indikator-indikator yang
ditunjukan nash.
Dalam
hal ini perlu juga dijelaskan mengenai epistemolgi. Epistemolgi berasal dari
kata episteme, yang berarti pengetahuan,dan logos berarti teori.maka berdasar
bahasa epistemologi berarti teori pengetahuan. Menurut pemakaian
umum,epistemology dapat diartikan/didefinisikan sebagai mempelajari asal
usul,atau sumber atau struktur,metode,dan validitas sahnya pengetahuan.berdasarkan
pengertian diatas,epistemologi filsafat
hukum islam adalah metode dan cara yang digunakan untuk menangkap pengetahuan
ilmiah tentang nilai-nilai filosofis hukum islam.
August
comte(1789-1857),ahli matematike dan filosofos perancis, membagi tiga tahap
evolusi pemikiran manusia, yaitu :
1.
Tahap teologi (theological stage)
Tahapan ini bersifat supranatural dan illahi
2.
Tahap falsafat (metaphysical stage)
Tahapan ini diarahkan menuju prinsip-prinsip dan ide-ide tertinggi yang
ada didalamnya hakikat menjadi keterangan terakhir.
3.
Tahap fositivistis (positive stage)
Tahapan ini didapatkan berdasarkan fakta dan observasi empirik.
Adapun
format hukum yang diterapkan dalam syari’at islam adalah format syari’at sebagai
hasil ijtihad ilmuan dan berdasarkan pada ruh nash yang diwahyukan kepada rosul
sesuai dengan kontek waktu, tempat, kondisi, kemajuan teknologi dan semacamnya.