Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar
Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan
Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar
Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi
:
NO. Nomor Permen Tentang
1. Nomor 22 tahun 2006 Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
2. Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C
B. Standar
Kompetensi Lulusan :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 12 Tahun 2007 Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2. Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
4. Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
5. Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
6. Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
7. Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor
8. Nomor 40 Tahun 2009 Standar Penguji Pada Kursus dan
Pelatihan
9. Nomor 41 Tahun 2009 Standar Pembimbing Pada Kursus &
Pelatihan
10.Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Program
paket A , Paket B, dan Paket C
11. Nomor 42 Tahun 2009 Standar Pengelola Kursus
12. Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan pada
Program Paket A, Paket B dan Paket C
13. Nomor 45 Tahun 2009 standar Teknisi Sumber Belajar Pada
Kursus dan Pelatihan
D. Standar
Pengelolaan :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar
Penilaian :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar
Sarana Prasaran :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2. Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk
SDLB, SMPLB, dan SMALB
3. Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk
SMK/MAK
G. Standar
Proses :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 1 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Khusus
3. Nomor 3 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar
Biaya :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 69 Tahun 2009 Standar Biaya Operasi Nonpersonalia
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB)
I. Standar
Pendidikan Anak Usia Dini :
NO Nomor Permen Tentang
1. Nomor 58 Tahun 2009 Standar Pendidikan Anak Usia Dini